Sebelum Anda
memulai menjadi Pebisnis yang menjual produk PAYTREN
ini, tentunya Anda harus mengenal sistem dan benefit dari seorang Pebisnis yang
menjual PAYTREN. Ketika Anda menjadi
Mitra Pebisnis dan menyetujui kesepakatan menjadi mitra pebisnis dengan
membeli lisensi PAYTREN yang diinginkan untuk
mengembangkan bisnisnya. Maka Anda akan mendapatkan Komisi dan Royalti
dari TRENI.
Di
TRENI ada 2 Jenis
Ju’alah/Komisi yaitu :
- Komisi
dari penjualan PayTren dan Pengembangan Komunitas.
Ju’alah/Komisi ini diberikan oleh
TRENI kepada Mitra Pebisnis yang menjualkan PayTren sebagai komisi
yang telah disepakati ketika Akad antara Mitra Pebisnis dengan PT. Veritra
Sentosa Internasional yang dimana saling menguntungkan ke dua belah pihak.
Besarnya komisi yang diterima Mitra Pebisnis berbanding lurus dengan hasil atau
besarnya omset yang dicapai Mitra Bisnis sehingga TRENI berhak
memberikan Komisi yang sesuai dengan kesepakatan/akad. Hal ini dapat dilihat
pada penjelasan Komisi 1-3 yang akan dijelaskan di gambar di bawah.
- Komisi
dari cashback Transaksi.
Ada 3 Jenis Ju’alah/Cashback dari
setiap transaksi pribadi, cashback transaksi Pebisnis, dan transaksi Cashback
Komunitas. Cashback ini adalah Royalti yang diberikan TRENI kepada Mitra Pebisnis
selain dari komisi yang diperoleh. Semakin banyak pencapaian omset dan
pengembangan Komunitas maka Akumulasi Cashback yang diperoleh akan semakin
banyak. Ini yang akan menjadi royalti seumur hidup yang akan menjadi Mesin Uang
untuk Mitra Pebisnis PayTren. Banyangkan makin orang yang
bertransaksi melalui PayTren yang meliputi pembayaran-pembayaran (Listrik,
Pulsa, PDAM, Telpon, dll) maka royalti yang diterima Mitra Bisnis VSI semakin
besar. Dan itu belum termasuk Virtual Retail, Virtual Shopping, Virtual Mobile
Life Style, dll, bisa dibayangkan cashback yang akan diterima akan begitu
besar.
Catatan:
Sebagai
Pebisnis PAYTREN cukup
menjual Produk bernama PAYTREN dan tidak hanya mendapatkan
Komisi saja seperti bisnis konvensional tetapi akan diberikan Royalti berupa Bonus & Cashback yang mengadopsi kelebihan sistem
Jaringan. Ustadz Yusuf Mansur mengadopsi royalti ini bermaksud agar
ketika sudah mau stop berjualan PAYTREN maka kita akan mendapatkan Royalti
yang cukup besar. Royalti ini bisa didapatkan dengan syarat melakukan transaksi
menggunakan PAYTREN setiap
Bulannya.
PT Veritra Sentosa
Internasional (treni) adalah perusahaan
yang menyediakan produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan
perangkat lunak bernama PAYTREN.
PAYTREN adalah produk
yang dapat digunakan khususnya pada semua jenis SmartPhone melalui SMS,
aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts dan aplikasi-aplikasi
berbasis Java/IOS (dalam pengembangan), agar dapat melakukan
transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB
(Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup,
yaitu Komunitas PAYTREN.
PAKET KEMITRAAN
Perusahaan
menawarkan beberapa pilihan paket lisensi bagi mitra pebisnis sesuai dengan
kebutuhan (pelajari syarat & ketentuan menjadi mitra pebisnis), yaitu:
Keterangan
paket lisensi :
Masing-masing
paket hanya mempunyai 1 (satu) ID Kemitraan dengan 1 (satu) hak bisnis/usaha
(HU). Setiap paket memiliki potensi maksimum
deposit dan transaksi yang berbeda. Promo
Cashback yang diperoleh dari setiap pembelian paket adalah nilai yang dihitung
atas kemampuan perusahaan dan bisa berubah sesuai kondisi yang berlaku.
POIN/NILAI PROMO PERDANA (NP2)
Perusahaan
memberikan kepada mitra Nilai Promo Perdana (NP2) yang dapat ditukarkan dengan
hadiah promo perdana (bisa berubah tergantung ketersediaan/kondisi produk)
sesuai tabel yang berlaku dan tercantum di web resmi perusahaan.
BENEFIT MITRA PEBISNIS
- Komisi Penjualan
Langsung (referral)
Perusahaan akan memberikan
komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual
langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak
usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar).
- Komisi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi
leadership kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil mengembangkan 2 komunitas
pasangan mitra dibawahnya (kiri dan kanan), sebesar Rp. 25.000,00 terdiri atas
60% tunai dan 40% deposit, (*maksimal komisi leadership adalah 12 pasangan per
hari).
*) dihitung
berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag
no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan
kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis
- Komisi Pengembangan
Penjualan Langsung
Perusahaan akan memberikan
komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra
pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih
dari satu lisensi atau berhasil menjual paket PayTren (berapapun
lisensinya)
- Komisi Pengembangan
Komunitas
Perusahaan memberikan
komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,00 untuk
setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10
turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership
- Cashback Transaksi
Perusahaan membagikan cashback dari
setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam
bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang
bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan
transaksi minimal 1x trx/bulan
Yang dimaksud dengan
komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda
refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass
up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka
turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10
turunan)
Cashback dihitung
perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15
setiap bulannya.Contoh perhitungan prosentasi cashback silahkan lihat di http://www.paytren.co.id/tabel-cashback-tagihan/
PROMO UJRAH/REWARD 2015
Promo ini
berlaku bagi mitra PAYTREN dimana
2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur
organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai
target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian
Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap
harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia
yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Selama tahun
2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari
semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan
promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PAYTREN dan diharapkan berdampak
positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
Keterangan :
Omset dihitung
berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
Promo
Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
Pajak
Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
Perusahaan tidak
pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat
sms atau media apapun)